Jumat 21 Jan 2022 06:30 WIB

Donorkan Darah Tali Pusat dan Menguburkan, Bolehkah?

Bagaimana hukum seorang muslim yang mendonorkan darah tali pusat anaknya.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto:

Kelima, boleh menikah dengan orang yang menerima donor darah tali pusat

Transplantasi organ dan darah, termasuk donor darah tali pusat, tidak menimbulkan kekerabatan, atau ikatan kekeluargaan antara pendonor dan dilakukan. Oleh karena itu, diperbolehkan menikah dengan pendonor atau penerima hibah atau anggota keluarganya dan tidak mempengaruhi mereka dengan cara apapun.

Keenam, Menerima pembayaran darah tali pusat

Yang dilarang adalah perdagangan darah tali pusat, di mana penerimanya membayar sejumlah uang tertentu atau keuntungan lain kepada orang yang memberikan darahnya.

Dalam kasus organisasi pihak ketiga, jika imbalan yang mereka terima adalah untuk layanan yang terkait dengan pengumpulan, penyimpanan, dan pengiriman darah tali pusat, maka itu tidak termasuk dalam definisi perdagangan yang dilarang. Penting bagi pendonor untuk mencari penjelasan menyeluruh dari lembaga atau organisasi yang melaluinya mereka mendonorkan darahnya, untuk memastikan bahwa mereka membuat keputusan yang tepat.n Ratna Ajeng Tejomukti

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement