Jumat 21 Jan 2022 06:30 WIB

Donorkan Darah Tali Pusat dan Menguburkan, Bolehkah?

Bagaimana hukum seorang muslim yang mendonorkan darah tali pusat anaknya.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto:

Kedua

Mendonorkan darah tali pusat kepada non muslim dan sebaliknya

Serupa dengan kasus donor darah dan transplantasi ginjal, muslim boleh mendonorkan darah tali pusat dan menerima dari non muslim. Hal ini karena dalam hal menyelamatkan nyawa, Islam tidak membedakan antara muslim dan non muslim selama mereka hidup dalam harmoni  satu sama lain. Penghormatan terhadap manusia meluas ke muslim dan non muslim. 

Ketiga, mengubur tali pusat

sebagian ulama berpendapat bahwa mengubur ari-ari dianjurkan, padahal tidak wajib. Bagi yang ingin menguburnya harus dilakukan dengan benar dan aman. Juga diperbolehkan untuk meninggalkannya di rumah sakit. 

Keempat, mengubur plasenta setelah mengeluarkan darah tali pusat

Karena darah diperbolehkan untuk disumbangkan , maka dapat diterima untuk mengubur plasenta setelah darah dikeluarkan darinya. 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement