Kedua
Mendonorkan darah tali pusat kepada non muslim dan sebaliknya
Serupa dengan kasus donor darah dan transplantasi ginjal, muslim boleh mendonorkan darah tali pusat dan menerima dari non muslim. Hal ini karena dalam hal menyelamatkan nyawa, Islam tidak membedakan antara muslim dan non muslim selama mereka hidup dalam harmoni satu sama lain. Penghormatan terhadap manusia meluas ke muslim dan non muslim.
Ketiga, mengubur tali pusat
sebagian ulama berpendapat bahwa mengubur ari-ari dianjurkan, padahal tidak wajib. Bagi yang ingin menguburnya harus dilakukan dengan benar dan aman. Juga diperbolehkan untuk meninggalkannya di rumah sakit.
Keempat, mengubur plasenta setelah mengeluarkan darah tali pusat
Karena darah diperbolehkan untuk disumbangkan , maka dapat diterima untuk mengubur plasenta setelah darah dikeluarkan darinya.