Ahad 05 May 2024 13:42 WIB

Akan Berakhir, Cek Batas Waktu Puasa Syawal 

Puasa Syawal dilakukan selama enam hari.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Infografis Puasa Syawal Sekaligus Ganti Ramadhan, Bolehkah?
Foto: Republika.co.id
Infografis Puasa Syawal Sekaligus Ganti Ramadhan, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berdasarkan kalender Hijriyah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia tahun 2024, 1 Syawal 1445 Hijriyah jatuh pada 10 April 2024.

Tanggal 30 Syawal 1445 Hijriyah jatuh pada 9 Mei 2024. Artinya umat Islam bisa menjalankan puasa sunah Syawal untuk yang terakhir di tahun ini pada 9 Mei 2024.

Baca Juga

Haruskah puasa sunnah Syawal dilakukan berturut-turut? Menjawab pertanyaan tersebut KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa para fuqaha (ahli fiqih) berbeda pendapat.

Mengapa berbeda pendapat? Tidak adakah aturan dari Nabi Muhammad SAW tentang tata cara puasa Syawal?

Jawabnya memang tidak ada aturannya. Oleh karena itulah para ulama berbeda pendapat. Seandainya ada hadits shahih yang menjelaskan bahwa puasa Syawal itu harus berturut-turut sejak tanggal-tanggal Syawal, maka pastilah semua ulama bersatu dalam satu pendapat.

Namun karena tidak ada satu pun dalil qath'i yang sharih dan shahih tentang aturan itu, amat wajar jika hal itu masuk ke wilayah ijtihad.

Kalau yang berijtihad hanya orang awam seperti kita, mungkin bisa kita abaikan. Akan tetapi kita merujuk kepada orang yang paling tinggi levelnya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam mazhab dan pendirinya langsung.

Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah

Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawal itu dilakukan secara berturut-turut selepas hari raya Idul Fitri.

Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan jika ditunda-tunda.

Nampaknya pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Sebagian masyarakat Muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal. Sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 Syawal.

Mazhab Al-Hanabilah

Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan.

Sehingga dilakukan kapan saja asal masih di bulan Syawal, silahkan saja. Tidak ada keharusan untuk berturut-turut, juga tidak ada ketentuan harus sejak tanggal 2 Syawal.

Mereka juga mengatakan bahwa puasa 6 hari Syawal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan Ramadhan.

Mazhab Al-Hanafiyah

Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari Syawal mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

Mazhab Al-Malikiyah

Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah lebih ekstrim lagi. Mereka mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadhan. Hukumnya makruh bila dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal selepas hari Idul Fitri.

Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Dzulhijjah.

Demikianlah perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab, semua terjadi karena tidak ada satu pun nash yang menetapkan puasa Syawal harus dikerjakan dengan begini atau begitu. Ketiadaan nash ini memberikan peluang untuk berijtihad di kalangan fuqaha.

Kita boleh menggunakan pendapat yang mana saja, karena semua merupakan hasil ijtihad para fuqaha kawakan. Tentunya mereka sangat mengerti dalil dan hujjah yang mendukung pendapat mereka.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement