Jumat 21 Jan 2022 06:30 WIB

Donorkan Darah Tali Pusat dan Menguburkan, Bolehkah?

Bagaimana hukum seorang muslim yang mendonorkan darah tali pusat anaknya.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto:

Pertama

Donor darah tali pusat diperbolehkan dalam Islam karena memenuhi persyaratan yang dinyatakan oleh fatwa. 

Seorang muslim dapat mendonorkan darah tali pusatnya karena darah tersebut mengandung sel-sel penting untuk menggantikan sel-sel darah pada seseorang yang menderita leukemia, kegagalan sumsum tulang atau penyakit keturunan tertentu yang langka.

Proses pengambilan tidak mengganggu proses kelahiran sehingga tidak membahayakan ibu dan anak. Karena manfaat dari donor darah tali pusat adalah umum sementara tidak ada bahaya yang terlibat, oleh karena itu diperbolehkan dalam Islam.

Bahkan dianjurkan karena membantu meringankan penderitaan orang lain dan menyelamatkan hidup, sesuai dengan perintah Al qur'an suratAl-Maidah ayat 32, 

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

 Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement