Selasa 18 Jan 2022 00:51 WIB

Membagi Harta Gana-Gini, Bagaimana Ketentuannya?

Bagaimana ketentuan membagi harta gono-gini?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Harta Gono-Gini
Foto:

Dalam kitab An Nizham Al Iqtishadi fil Islam karya Taqiyuddin  An Nabhani dijelaskan syirkah kepemilikan adalah kepemilikan bersama atas suatu barang di antara dua orang atau lebih yang terjadi karena adanya salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah, wasiat dan waris, atau karena adanya percampuran harta benda yang sudah sulit untuk dipilah-pilah dan dibedakan lagi. 

Kiai Shiddiq menjelaskan syirkah kepemilikan ini misalkan suami dan istri iuran untuk membeli sebuah rumah masing-masing iuran 50 persen dari harga rumah. Maka kepemilikan rumah itu dalam fiqih Islam disebut syirkah amlak. Contohnya suami dan istri iuran uang masing-masing Rp 500 juta untuk bisa memiliki rumah.

Maka rumah tersebut menjadi syirkah amlak atau kepemilikannya bersama. Atau ada orang lain yang menghibahkan rumah bagi suami istri, maka rumah tersebut menjadi syirkah amlak atau kepemilikannya bersama istri dan suami. Atau harta benda yang dimiliki suami istri sudah tercampur dan sulit untuk memisahkannya atau memilihnya, maka itu juga syirkah amlak. 

Lalu bagaimana pembagiannya?

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement