Rabu 01 May 2024 12:54 WIB

Muslim Meninggal dalam Keadaan Berutang, Apa yang Terjadi di Akhirat?

Wajib hukumnya bagi umat Muslim memiliki pengetahuan sebelum berutang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Utang (ilustrasi)
Foto: republika
Utang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memang tidak melarang umat Muslim melakukan utang-piutang, tetapi hal ini harus dilakukan sesuai syariat. Lantas apa yang terjadi bagi roh seorang Muslim yang semasa hidup utangnya belum dilunasi?

Imam Syafii dalam kitab Al Umm menjabarkan hadits Nabi tentang utang bagi Muslim yang meninggal, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Jiwa seorang Mukmin bergantung pada utangnya, sampai utangnya dilunasi."

Baca Juga

Imam Syafii kemudian berkata, "Ketika biaya kain kafan untuk si orang mati adalah berasal dari pokok hartanya dan bukan dari orang-orang yang dia utangi, sementara jiwanya bergantung pada utangnya, dan harta itu adalah miliknya, maka adalah lebih tepat jika harta itu dijadikan sebagai biaya pelunasan utangnya, karena jiwanya bergantung pada utangnya."

Harta milik orang mati, kata Imam Syafii, tidak boleh dialihkan darinya dan tidak boleh pula dialihkan kepada orang-orang yang dia utangi atau kepada para ahli warisnya. Ketentuan itu muncul karena dia tidak boleh mengambil apapun dengan mengesampingkan orang-orang yang dia utangi. Hal itu sebagaimana para ahli warisnya juga tidak boleh

Apabila dia tidak melakukan pelunasan utangnya, maka rohnya akan bergantung pada utangnya itu. Sementara hartanya dapat musnah sehingga membuatnya tidak dapat menunaikan tanggungannya dan ahli warisnya tidak dapat memiliki harta itu.

Oleh karena itu, kata Imam Syafii, tidak ada tempat yang lebih utama untuk diprioritaskan pada harta seseorang yang meninggal dunia selain untuk melunasi utangnya. Setelah itu, barulah sisanya diberikan kepada ahli warisnya.

Dalam buku Berilmu Sebelum Berutang karya Muhammad Abdul Wahab dijelaskan, jika perkara utang piutang tidak diselesaikan dengan baik, terdapat banyak mudharat yang dihasilkan. Untuk itu dijelaskan, wajib hukumnya bagi umat Muslim memiliki pengetahuan sebelum berutang.

Untuk si peminjam utang, agama menganjurkan baginya untuk menahan diri agar tidak berutang sampai benar-benar perlu. Salah satunya sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits berbunyi, “Allahumma inni audzubika minal-itsmi wal-maghrami." Yang artinya,  “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement