Selasa 18 Jan 2022 00:51 WIB

Membagi Harta Gana-Gini, Bagaimana Ketentuannya?

Bagaimana ketentuan membagi harta gono-gini?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Harta Gono-Gini
Foto:

Kiai Shiddiq mengatakan pembagian harta gono gini menurut fiqih Islam tidak mutlak sebagaimana dalam KHI pasal 97 yaitu dibagi masing-masing 50 persen. Menurutnya pembagian harta gono gini bisa dilakukan dengan musyawarah. 

"Menurut kami pasal 97 dalam Kompilasi Hukum Islam bukanlah ketentuan yang wajib secara syar'i, sebab tidak ada dalilnya dalam Alquran dan hadits. Maka dari itu, jika suami istri tidak berperkara di Pengadilan Agama, yaitu melakukan musyawarah sendiri, maka harta gono gini sebenarnya bisa dibagi menurut cara lain," katanya.

Kiai Shiddiq menjelaskan ada dua alternatif dalam membagi harta gono gini. Pertama, melakukan pembagian harta gono gini menurut persentase masing-masing pihak jika diketahui persentasenya. Kedua, melakukan perdamaian (ishlah) yaitu pembagian harta gono gini  atas dasar kesepakatan dan kerelaan dari suami istri yang bercerai. Andrian Saputra

 

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement