Selasa 18 Jan 2022 00:51 WIB

Membagi Harta Gana-Gini, Bagaimana Ketentuannya?

Bagaimana ketentuan membagi harta gono-gini?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Harta Gono-Gini
Foto:

Pakar fiqih Muamalah yang juga Founder Institut Muamalah Indonesia, KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan di Pengadilan Agama pasal 1 ayat f, harta gono gini adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa. 

Menurutnya dalam kasus cerai hidup, mengacu KHI pasal 97 menetapkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua atau 50 persen dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Yang dimaksud perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat suami-istri saat awal menikah tentang pembagian harta bila terjadi perceraian. 

"Dalam kasus cerai hidup menurut KHI intinya 50 persen untuk suami dan 50 persen istri, itu prinsip dasarnya. Tetapi bisa ketentuan lain. Bila ada perjanjian nikah, pada saat ijab kabul ada perjanjian tertulis misalnya kalau terjadi perceraian maka pembagian harta jadi 60 persen 40 persen. Kalau ada perjanjian, maka yang diikuti di perjanjian perkawinan,"kata kiai Shiddiq dalam kajian virtual fiqih kontemporer yang diselenggarakan ngaji subuh beberapa waktu lalu. 

Sementara itu dalam perspektif fiqh Islam, kiai Shiddiq menjelaskan sebagian ulama menggolongkan harta gono gini sebagai syirkah. Menurut kiai Shiddiq, kendati tergolong syirkah tetapi bukan syirkah akad (syirkah 'ukud) yaitu akad untuk bersyirkah dengan objek akad berupa kerja dan atau modal untuk melakukan usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan seperti syirkah mudharabah. Menurut kiai Shiddiq harta gono gini lebih tepat digolongkan syirkah kepemilikan (syirkah amlak) atau ada yang menyebut harta yang dimiliki bersama (al amwal al musytarakah). 

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement