Jumat 12 Nov 2021 21:27 WIB

Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah?

Sholat tetap menjadi wajib meski seseorang sedang sakit

Rep: Imas Damayanti/ Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sholat tetap menjadi wajib meski seseorang sedang sakit. Seorang pasien dirawat di sebuah rumah sakit (ilustrasi).
Foto:

2. Lakukan yang bisa dilakukan

Seseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan sholat. Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan hadits.

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ "Dan bertaqwalah kepada Allah semampu yang kamu bisa." (QS  At-Taghabun: 16)

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakannya semampu yang bisa kamu lakukan." (HR. Bukhari)

Baca juga: Kian Dalami Islam, Mualaf Thenny Makin Yakin Kebenarannya

Prinsipnya, apapun gerakan dan bacaan sholat yang masih bisa dikerjakan, maka tetap wajib untuk dikerjakan. Apa yang sudah mustahil untuk dilakukan, barulah boleh untuk ditinggalkan. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya.

3. Keringanan sholat tidak boleh mengarang sendiri

Tidak mentang-mentang mendapatkan keringanan sholat, lantas seseorang boleh mengarang-ngarang sendiri bentuk keringanan sholat seenak seleranya. Keringanan yang Allah SWT berikan kepada orang sakit bukanlah cek kosong yang boleh diisi seenaknya. Karena tetap ada banyak batasan syariah yang mengiringinya. 

Sumber: 4 Jalan Menuju Allah SWT Menurut Imam Syadzili 

 

Misalnya, orang sakit tetap wajib sholat sejumlah rakaat yang telah ditetapkan dan tidak boleh mengurangi jumlah rakaat. Maka yang tadinya sholat Zhuhur empat rakaat, tidak boleh tiba-tiba dikurangi jadi tinggal satu rakaat dengan alasan sedang sakit.

Begitu juga yang seharusnya sholat lima waktu dalam sehari semalam, tidak boleh diubah jadi cuma tiga waktu saja. Maka keringanan sholat yang dijalankan harus bentuk-bentuk keringanan yang ada dalilnya dan tidak boleh keringanan yang seenaknya sendiri.

Keringanan yang ada dalilnya di antaranya, wudhu atau mandi janabah boleh diganti dengan tayamum, dan bila tidak bisa berdiri maka boleh sholat sambil duduk atau berbaring. Kemudian keringanan sholat lainnya bisa tidak menghadap ke kiblat, gugur kewajiban sholat berjamahnya dan gugur kewajiban sholat Jumat.   

 

 

Sumber: elbalad  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement