Selasa 26 Oct 2021 09:03 WIB

Hukum Mengangkat Anak Kembar Sebagai Anak Asuh (2)

Mengasuh anak kembar tergantung kepada pertimbangan kemaslahatan anak.

Hukum Mengangkat Anak Kembar sebagai Anak Asuh (2)
Foto:

Pengasuhan anak dalam hal ini bisa dilakukan dengan tiga model pengasuhan sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan finansial atau biaya Pendidikan (beasiswa) kepada anak tersebut dengan tetap membiarkan anak berada dalam pengasuhan keluarganya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak pasal 6 ayat 2: “Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga.”
  2. Menempatkan anak di Panti Asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / LKSA). Penempatan di Panti Asuhan merupakan alternatif terakhir setelah pengasuhan berbasis keluarga tidak dimungkinkan. Syarat pengasuhan di luar keluarga sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak: “Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dilakukan dengan persyaratan:
  3. Orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
  4. Orang tuanya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
  5. Anak yang memerlukan perlindungan khusus”.
  6. Pengasuhan dengan cara pengangkatan anak atau orang tua asuh. Pengasuhan anak harus menyesuaikan agama keluarga anak yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Pasal 4: “Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama, Anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang bersangkutan, dan Pasal 5: “Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan”.

Terkait pola asuh bagi anak kembar, maka pola asuh yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Apabila orang tuanya masih hidup, namun dikategorikan tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai anaknya, maka pola asuh yang diterapkan adalah model yang pertama yaitu memberikan bantuan finansial atau biaya pendidikan (beasiswa) kepada anak kembar tersebut dengan tetap membiarkan anak berada dalam pengasuhan keluarganya.
  • Namun apabila kedua orang tuanya tidak lagi dapat mengasuh anaknya, baik karena sedang berhadapan dengan kasus hukum atau karena meninggal dunia, maka pengasuhan anak dapat dilakukan dengan pengasuhan alternatif kinship care yaitu pengasuhan oleh keluarga besar yang masih memiliki hubungan darah
  • Jika pengasuhan kinship care tidak bisa dilakukan maka pola asuh alternatif berikutnya adalah foster care, perwalian, pengangkatan anak, dan alternatif terakhir anak ditempatkan di dalam lembaga dalam hal ini Panti Asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / LKSA). Bersambung.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement