Selasa 26 Oct 2021 09:04 WIB

Hukum Mengangkat Anak Kembar Sebagai Anak Asuh (4-Habis)

Mengasuh anak kembar tergantung kepada pertimbangan kemaslahatan anak.

Hukum Mengangkat Anak Kembar sebagai Anak Asuh (4-Habis)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hukum Mengangkat Anak Kembar sebagai Anak Asuh (4-Habis)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pola pengasuhan yang diterapkan adalah demokratis dan otoriter terhadap anak kembarnya, dengan pola pengasuhan tersebut diharapkan anak mengerti hal-hal yang harus mereka patuhi dengan adanya beberapa peraturan yang dibuat oleh orangtua, namun masih dengan batasan tertentu, sehingga anak tidak akan merasa terbebani dalam mematuhi peraturan. Anak juga akan lebih dekat dan terbuka dengan orang tua karena orang tua tidak akan selalu menerapkan hukuman jika anak melanggar peraturan.

Penerapan pola pengasuhan tersebut, menjadikan anak kembar menjadi pribadi memiliki rasa percaya diri yang kuat, memiliki konsep diri yang positif, berani mengambil keputusan sendiri sesuai keinginannya masing-masing. Pemisahan anak kembar maupun saudara kandung (tidak kembar) memang masih menjadi perdebatan dalam masyarakat.

Baca Juga

Akan tetapi apabila memang tetap ingin memisahkan anak kembar atau saudara kandung, maka alangkah baiknya jika kedua anak kembar atau saudara kandung ini tetap harus sering diajak bermain bersama agar tetap saling mengenal satu sama lain dan merasa saling menyayangi dan melindungi layaknya saudara. Apalagi saudara kembar biasanya memiliki insting atau feeling yang tajam antara satu sama lain sehingga akan sangat kasihan apabila mereka benar-benar dipisahkan, termasuk dalam hal komunikasi hingga dewasa nanti.

Jika tidak hati-hati memisahkan anak kembar misalnya dititipkan ke paman/bibinya atau yang masih ada hubungan saudara, dapat berdampak negatif. Pasalnya, hal itu akan memengaruhi kepribadian anak tersebut karena anak akan merasa dibuang. Biasanya kelak akan meninggalkan sakit hati atau perasaan terluka sangat dalam atau bisa juga dalam bentuk kemarahan yang dipendam.

Satu hal yang perlu diamati oleh orang tua adalah tidak membiarkan si kembar terlalu tergantung satu sama lain. Jadi, kalau si kembar di sekolah hanya mau bermain dengan saudara kembarnya, sehingga sulit bersosialisasi dengan teman-temannya yang lain, maka mereka harus, ‘dipisah’.

Memisahkan si kembar dalam kelas yang berbeda, si kembar akan belajar mandiri. “Anak kembar harus diberi pengertian bahwa mereka tidak selamanya akan selalu bersama. Suatu hari nanti mereka mungkin akan kuliah di tempat berbeda, lalu menikah dan tinggal di rumah yang berbeda.”

Sangatlah penting bagi anak kembar melatih kemandirian dan membuka diri dengan lingkungan sekitar. Jangan sampai mereka menganggap tidak perlu bersosialisasi karena telah merasa ‘cukup’ dengan kehadiran kembarannya.

Meski disarankan untuk memperlakukan si kembar secara berbeda, namun tetap mengingatkan agar orang tua memberi ruang kebersamaan bagi mereka. Sebab, ada kalanya mereka butuh waktu untuk berdua. “Harus dimaklumi, anak kembar biasanya memang punya ikatan kuat dan terkadang memiliki cara berkomunikasi sendiri yang tidak dimengerti orang tua.”

Sedangkan pola asuh bagi anak yang orang tuanya sedang mendapatkan kasus hukum, maka pola asuh yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Apabila salah satu orang tuanya masih ada, namun dikategorikan tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai anaknya, maka pola asuh yang diterapkan adalah model yang pertama yaitu memberikan bantuan finansial atau biaya pendidikan (beasiswa) kepada anak tersebut dengan tetap membiarkan anak berada dalam pengasuhan keluarganya.
  2. Apabila kedua orang tuanya tidak lagi dapat mengasuh anaknya, baik karena keduanya sedang berhadapan dengan kasus hukum atau karena meninggal dunia, maka pengasuhan anak dapat dilakukan dengan pengasuhan alternatif, kinship care yaitu pengasuhan oleh keluarga besar yang masih memiliki hubungan darah.
  3. Jika pengasuhan kinship care tidak bisa dilakukan maka pola asuh alternatif berikutnya adalah foster care, perwalian, pengangkatan anak, dan alternatif terakhir anak ditempatkan di dalam lembaga dalam hal ini Panti Asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/LKSA). Habis.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 11 Tahun 2021

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement