Selasa 26 Oct 2021 09:03 WIB

Hukum Mengangkat Anak Kembar Sebagai Anak Asuh (1)

Mengasuh anak kembar tergantung kepada pertimbangan kemaslahatan anak.

Hukum Mengangkat Anak Kembar sebagai Anak Asuh (1)
Foto:

Pengasuhan utama bagi anak dibebankan kepada keluarga inti juga ditegaskan dalam hukum formal di Indonesia:

  1. Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ayat 3: “Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikannya.”
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 9 menegaskan bahwa “Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun social.”
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Pasal 2 (dua) disebutkan bahwa tujuan pengasuhan anak adalah agar terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak; dan diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap anak.

Namun dalam kenyataannya, tidak semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik dan sehat di dalam keluarga inti tersebut. Hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya:

  • Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga (fakir).
  • Rendahnya pengetahuan (pendidikan) keluarga atau orang tua.
  • Lingkungan masyarakat sekitar yang tidak sehat.
  • Terjadinya perceraian atau salah satu dari suami istri meninggal dunia sehingga suami atau istri (menjadi orang tua tunggal) tidak lagi mampu mengasuh anak dengan baik.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement