Selasa 19 Oct 2021 17:25 WIB

5 Perkara Bersihkan Najis yang Penting Diperhatikan Muslimah

Membersihkan najis merupakan perkara penting pra syarat ibadah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Membersihkan najis merupakan perkara penting pra syarat ibadah terutama bagi perempuan. Ilustrasi Muslimah
Foto:

Ketiga, membersihkan pakaian dari air seni anak laki-laki yang masih menyusui. Apabila anak laki-laki yang masih menyusui mengencingi pakaian makan cara pensuciannya adalah dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena air seni tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Nabi: 

يُغْسَل من بول الجارية، ويُرَشُّ من بول الغلام، “Yughsalu min buwlil-jaariyati wa yurasyu min bawlil-ghulaami.” Yang artinya, “(Pakaian yang terkena) air seni anak perempuan harus dicuci dan (pakaian yang terkena) air seni anak laki-laki cukup disiram.”

Keempat, mensucikan pakaian dari madzi. Apabila pakaian terkena madzi maka pensuciannya cukup dengan menyiram tempat yang terkena najasah dengan air. Sahal bin Hanif RA berkata, “Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi, Dan, aku sering mandi karenanya. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW.” “Nabi kemudian berkata: 

إِنَّما يجزِئُكَ منْ ذلِكَ الوضوءُ  ‘Innamaa yujziyka min dzalika al-wudhu-u.”  Yang artinya, “Sesungguhnya cukup bagimu berwudhu karena hal itu,’. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku?’ Nabi menjawab: 

يكفيكَ أنْ تأخُذَ كفًّا مِنْ ماءٍ فتنضَحَ بِهِ ثوبَكَ حيثُ ترَى أنَّهُ أصابَ مِنْهُ

Yakfiyka an ta’khudza kaffan min maa-in fatandhaha bihi tsaubaka haitsu tara annahu ashaaba minhu/ Cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu terlihat madzi itu telah mengenainya,”.

Kelima, mensucikan sandal apabila terkena najis. Mensucikan sandal dari najasah dengan menggosokannya pada tanah sampai bekas najasah hilang. Abu Said meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: 

إذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما

“Idza jaa-a ahadukum al-masjida falyaqlib na’laihi wal-yanzhur fihima, fa-in raa-a khabatsan falyamsahhu bil-ardhi tsumma liyushalli fihima."

 

Yang artinya, “Apabila seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah dia membalik kedua sandalnya dan melihat keduanya. Apabila dia melihat kotoran maka hendaklah mengusapkan keduanya pada tanah lalu mengerjakan sholat dengan keduanya.”  

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement