Selasa 23 Apr 2024 22:33 WIB

Mendidik Keluarga dengan Adab Syariat, Bolehkah Memukul Anak? 

Pendidikan paling mulia adalah pendidikan adab.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Santri Lirboyo tengah mengajari anak-anak mengaji.
Foto: Republika
Santri Lirboyo tengah mengajari anak-anak mengaji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama bergelar Sulthanil Ulama, Syekh Izzuddin bin Abdussalam (w 660 H), dalam kitabnya mengungkapkan cara mendidik keluarga dengan adab syariat. Dia mengawali penjelasannya dengan mengutip beberapa ayat Alquran sebagai berikut: 

Allah Subhanahu wa Ta'ala (SWT) berfirman: 

Baca Juga

وَأْمُرْ اَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَاۗ  

Artinya: "Perintahkanlah keluargamu melaksanakan sholat dan bersabarlah denganz sungguh-sungguh dalam mengerjakannya ... (QS Thaha [20]: 132).

Allah SWT berfirman: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS At tahrim [66]:6).

Syekh Izzuddin menjelaskan, menjaga keluarga dari neraka tiada lain adalah memerintahkan mereka untuk bertakwa dan mendorong mereka untuk taat. Seperti disampaikan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, 

“Suruhlah mereka mengerjakan shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika berumur 10 tahun." 

Menurut Syekh Izzuddin, mendidik tata krama terhadap keluarga adalah memberi nikmat dan berbuat baik kepada mereka. Keutamaan mengajak kepada adab tergantung pada keutamaan adab itu sendiri. 

"Pendidikan paling mulia adalah pendidikan adab, sehingga menjadi taqarrub yang paling utama dan taat yang paling mulia. Demikian pula yang paling utama kemudian yang lebih utama, yang paling ideal kemudian yang lebih ideal," kata Syekh Izzuddin dalam kitabnya yang berjudul Syajaratul Ma’arif terbitan Qaf halaman 558. 

Lalu, bagaimana mendidik anak? Bolehkah memukul anak? 

Syekh Izzuddin mengatakan, jika anak telah belajar apa yang mesti dipelajari tanpa diperintah maka tidak perlu diperintah. Dan jika tidak mau belajar tanpa diperintah maka perlu diperintah. 

"Apabila perintah tidak mempan terhadap anak, maka perlu dipukul dengan pukulan yang dapat ditanggung oleh si anak sepertinya, dan pada umumnya tidak membahayakan," ujar Syekh Izzuddin. 

Namun, tambah dia, jika tidak mempan kecuali dengan pukulan yang melukai, maka haram melakukan pukulan yang melukai karena bisa menyebahkan kematian.

"Tidak boleh juga menggunakan pukulan yang tidak melukai karena pukulan itu diperbolehkan tiada lain sebagai alat untuk memperbaiki dan jika tidak terjadi perbaikan maka haram hukumnya karena berarti membahayakan yang tidak bermanfaat," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement