Lalu mereka menyebutkan kedua anak tersebut. Nabi membeli dari keduanya atau dari wali keduanya jika keduanya belum baligh. Dengan demikian, maksud pernyataan mereka tidak meminta harganya kecuali kepada Allah adalah karena As’ad membayarkan harganya dengan kurma miliknya di Bani Bayadhah.
Sedangkan Al-Waqidi meriwayatkan sesungguhnya Nabi membelinya dari Ibnu Afra dengan 10 dinar emas. Sayyidina Abu Bakar membayarkannya sebab beliau ingin meraih kebaikan darinya sebagaimana As’ad, Abu Umamah, dan Muadz bin Afra.
Maka Sayyidina Abu Bakar menyerahkan 10 dinar sementara yang lain menyerahkan sebagaimana yang telah disebutkan. Nabi SAW pertama kalinya tidak mau menerimanya kecuali dengan membayar harganya karena kebun tersebut milik dua orang anak yatim.