Kedua anak itu lantas berkata, “Kami menghibahkannya kepadamu, wahai Rasulullah,”. Namun demikian, Nabi tidak mau menerimanya secara hibah, maka beliau membelinya dan kemudian membangunnya sebagai masjid.
Kemudian, Nabi Muhammad SAW memerintahkan Sayyidina Abu Bakar agar membayar harga kepada keduanya. Dia mengatakan, selain Ma’mar mengatakan, “Dia memberikan 10 dinar kepada keduanya,”. Dari Anas bin Malik, Nabi bersabda, “Wahai Bani An-Najar, sampaikanlah harga kebun kalian kepadaku,”. Kemudian mereka mengatakan, “Demi Allah, kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah SWT,”.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah, tidak ada pertentangan mengenai persoalan harga di antara keduanya. Keduanya dikompromikan bahwa ketika mereka mengatakan, “Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah,”. Nabi lantas bertanya kepada pemilik kebun secara khusus.
Kemudian mereka menunjuk dua anak tersebut dan lalu beliau membelinya dari keduanya. Dengan demikian, orang-orang yang mengatakan kepada beliau, “Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah,” maksudnya mereka yang menanggung pembayarannya kepada kedua anak tersebut. Sedangkan menurut versi Az-Zubair, Abu Ayyub yang menanggung pembayarannya.
Imam As-Samhudi mengatakan, “Cara mengkrompomikan antara hadits yang menyebutkan Nabi membayar harga kebun dua anak yatim dan hadits yang menyebutkan Nabi menerima kebun tersebut sebagai hibah dari mereka ketika mereka mengatakan, “Kami tidak meminta harganya kecuali kepada Allah SWT,” adalah beliau bertanya secara khusus tentang orang yang memilikinya.