Selasa 28 Sep 2021 05:25 WIB

Cara-Cara Pertunangan yang Dikenal dalam Sunnah

Seorang wanita bisa menawarkan dirinya pada pria beriman untuk dinikahi.

Cara-Cara Pertunangan yang Dikenal dalam Sunnah
Foto:

3. Ayah atau wali gadis itu melamar pria yang punya etika dan agama baik

Imam Bukhari menyebut situasi ini: "Seorang pria menawarkan anak atau saudara perempuannya pada orang yang beriman."

Abdullah ibn 'Umar berkata bahwa ketika Hafsah, putri 'Umar, menjadi janda karena kematian suaminya, Sahabat ibn Hudhafah as-Sahmi yang merupakan salah satu pejuang perang Badr dan meninggal di Madinah, 'Umar berkata, "Aku bertemu dengan 'Utsman ibn Affan dan menawarkan padanya, dengan berkata, 'Aku berharap akan menikahkan Hafsah denganmu. Dia menjawab, 'Aku akan memikirkannya. Aku menunggu selama beberapa hari, dan kemudian dia menemuiku dan berkata, 'Aku su dah mengambil keputusan untuk tidak menikah sekarang. Lalu aku bertemu Abu Bakr dan berkata padanya: ;Kalau kau mau, aku akan menikahkan Hafsah denganmu.' Abu Bakr diam saja dan tidak kembali menemuiku. Jadi, aku lebih marah padanya ketimbang pada 'Utsman. Beberapa hari berlalu dan kemudian Rasulullah melamar anakku, jadi aku menikahkan mereka. Di kemudian hari Abu Bakr bertemu denganku dan berkata, 'Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu kepadaku melainkan karena aku mengetahui Rasulullah pernah menyebut-nyebut Hafsah dan aku tidak ingin membuka rahasia beliau. Jika beliau tidak menginginkan Hafsah, aku pasti menerima Hafsah." Judul tersebut di atas yang ditulis oleh Bukhari mengingatkan kita akan apa yang dilakukan Syu'aib a.s., ketika dia menawarkan salah satu putrinya pada Musa a.s..

Allah yang Mahakuasa berfirman, Sang ayah berkata kepada Musa: "Aku bermaksud hendak menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua putriku ini, dengan syarat engkau bekerja denganku selama delapan tahun. Namun, jika engkau cukupkan sampai sepuluh tahun, itu terserah pada mu. Aku tidak memaksamu. Dan, insya Allah, engkau akan mengetahui aku adalah orang baik-baik." Musa menjawab, "Itu adalah persetujuan timbal-balik antara aku dan kamu. Yang mana saja di antara kedua jangka waktu itu yang aku penuhi, maka tidak ada lagi tuntutan apa pun dari pihakmu terhadap pihakku. Dan Allah menjadi saksi atas perjanjian yang kita buat ini." (al-Qashash: 27-28)

Baca juga : Kaum Muslim Hadapilah Kekerasan Ulama dengan Sikap Sabar

sumber : Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam oleh Majdah Amir, terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement