Selasa 29 Jun 2021 11:26 WIB

Bagaimana Hukum Menjual Pakaian yang Mengumbar Aurat?

Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bagaimana Hukum Menjual Pakaian yang Mengumbar Aurat? Ilustrasi
Foto:

Padahal, di siang hari saat Ramadhan makanan adalah haram. Ustadz Somad menuturkan menjual makanan di siang hari Ramadhan diperbolehkan dengan tujuan, misalnya untuk orang tua jompo yang sakit yang tak bisa puasa atau pekerja berat yang tidak bisa bekerja kalau tidak makan.

"Ibu buka katering yang datang pekerja berat atau sekelompok musafir lewat jalan, qasar sholat 89 Km, maka katering ibu boleh membuatkan makanan. Karena itu bisa dijamin dimakan oleh orang yang boleh tidak berpuasa," kata UAS.

UAS kemudian memberikan contoh lain tentang menjual anggur. Ia menjelaskan menjual anggur pada dasarnya boleh, tetapi bisa menjadi haram jika menjual anggur ke pabrik yang memproduksi khamar.

UAS mengatakan menjual anggur yang halal itu bisa menjadi haram jika penjual sudah mengetahui pabrik tersebut memproduksi minuman haram atau khamar dan ia terus memasok atau menjual anggurnya kepada pabrik tersebut.

Sama halnya dengan menjual pakaian yang tak menutup aurat, seperti daster. UAS mengatakan diperbolehkan menjual sesuatu selama sasaran pembelinya tepat. Menurutnya, diperbolehkan menjual pakaian tak menutup aurat karena penjual mengetahui pembelinya memakai pakaian tersebut selama di rumah saja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement