"Jika dipastikan yang membeli daster tadi berjilbab panjang, silakan jual karena dia tak akan pakai daster itu di luar rumah, tak ragu untuk menjualnya karena ia hanya akan mengenakan daster di kamar, hanya ditengok suaminya," kata UAS.
Senada dengan UAS, dalam tayangan Youtube Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan tentang hukum menjual barang yang tidak syar'i, misalnya menjual celana ketat untuk wanita atau baju lengan pendek yang kita tahu itu akan dipakai mereka di luar rumah.
"Ini tidak langsung dikatakan haram. Misalnya, akhwat menjual baju Muslim dan baju tidur, celana pendek, atau celana jeans ketat agar Muslimat yang belanja disana bisa pakai itu di rumah dngan suaminya, dia tahu pasarnya akan ke sana, maka itu aman," kata Ustadz Khalid.
"Tetapi kalau ia menjual umum di pasar dan ia mengetahui itu akan dipakai oleh orang umumnya di jalan, dan apalagi yang datang jelas pakaiannya sudah kelihatan dan dia akan beli, berbahaya sekali. Wallahua'lam, yang saya tahu ini haram. Lebih baik jangan," katanya.
Ustadz Khalid lantas menyarankan agar beralih menjual pakaian yang tidak madharat, seperti busana Muslim. Ia mengatakan banyak desainer yang sebelumnya menjual baju konvensional kemudian beralih ke baju syar'i lalu bisnisnya maju pesat.