Selasa 15 Jun 2021 06:17 WIB

Pandangan Islam Soal Memungut Pajak dari Rakyat, Bolehkah?

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Pandangan Islam Soal Memungut Pajak dari Rakyat, Bolehkah?. Baliho imbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto:

"Di negara kita sendiri, ada penghasilan tidak kena pajak. PNS atau ASN itu ada minimal dengan gaji sekian tidak kena pajak, sedangkan (gaji) yang (besarannya) di atasnya baru kena pajak. Maka keadilan inilah yang harus dilaksanakan. Ada batas penghasilan yang tidak kena pajak," ucapnya.

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustadz Ahmad Sarwat juga menjelaskan hukum membayar pajak bagi seorang Muslim adalah wajib bila dikembalikan pada hukum dasarnya, meskipun tidak termasuk kewajiban diniyah. "Kewajiban membayar pajak kira-kira sama dengan kewajiban sosial ekonomi lainnya, seperti kalau kita naik bus, harus bayar. Juga kita harus bayar rekening listrik, telepon, air dan lainnya," katanya dilansir dari laman resmi RFI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement