Selasa 15 Jun 2021 06:17 WIB

Pandangan Islam Soal Memungut Pajak dari Rakyat, Bolehkah?

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Pandangan Islam Soal Memungut Pajak dari Rakyat, Bolehkah?. Baliho imbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pandangan Islam Soal Memungut Pajak dari Rakyat, Bolehkah?. Baliho imbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan penjelasan tentang pajak dalam pandangan Islam dan apa hukum memungut pajak. Dia menyampaikan, pajak berbeda dengan zakat. Zakat berkaitan dengan kewajiban seorang Muslim yang dijelaskan dalam nash syar'i.

Sedangkan pajak adalah urusan penguasa atau pemerintah sebuah negara dan tidak ada nash syar'i mengenai pajak. Namun, terdapat kaidah fiqih yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apapun asal mengandung maslahat, yaitu 'tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah'.

Baca Juga

"Ini kaidah umum, yang maksudnya adalah kebijakan penguasa atau pemerintah kepada rakyatnya harus bergantung pada kemaslahatan. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan itu adalah kebijakan yang memaslahatkan rakyat dan bangsa. Semua kebijakan, termasuk pajak," kata Guru Besar Ushul Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu kepada Republika.co.id, Senin (14/6).

Hasanuddin menekankan, kebijakan apa pun yang diterapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal ini pajak, bukan ditujukan untuk memeras, menyusahkan atau memberatkan rakyat. Di sinilah letak pentingnya memperhatikan prinsip keadilan dalam melakukan pemungutan pajak.

Hasanuddin juga menyampaikan pajak adalah bagian dari kebijakan pemerintah. Umat Muslim sebagaimana dalam Alquran, diperintahkan untuk taat kepada penguasa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement