Selasa 15 Jun 2021 06:17 WIB

Pandangan Islam Soal Memungut Pajak dari Rakyat, Bolehkah?

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Pandangan Islam Soal Memungut Pajak dari Rakyat, Bolehkah?. Baliho imbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto:

Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu...," (QS An-Nisa Ayat 59).

"Jadi hukum membayar pajak itu juga wajib. Hanya saja penyalurannya berbeda dengan zakat. Kalau zakat sudah jelas yang dalam penyalurannya itu ada delapan asnaf. Kalau pajak, tergantung pemerintah, sesuai dengan kebutuhan bangsa dan masyarakat. Ke mana uang pajak itu urusan pemerintah," ujarnya.

Pajak bersifat situasional, yaitu dipungut dari rakyat ketika memang suatu negara membutuhkannya untuk melakukan pembangunan. Ketika anggaran sebuah negara sudah berkecukupan, tentu tidak perlu lagi memungut pajak dari rakyat. Sebaliknya, rakyatlah yang malah diberi dana.

Pada zaman kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, pemungutan pajak dari rakyat diberlakukan secara berkeadilan lalu pajak yang telah dihimpun itu digunakan demi kemakmuran rakyatnya. Di zaman itu, pengenaan pajak dibuat supaya tidak memberatkan rakyat. Umar mengurangi beban pajak dan mereformasi sistem perpajakan agar tagihan pajak kepada rakyat kecil tidak terlalu tinggi.

Hasanuddin mengingatkan pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Artinya, pajak dipungut tanpa menindas rakyat yang kurang mampu dan dengan besaran yang wajar. Pajak untuk orang dengan harta berlimpah atau berpenghasilan tinggi tentu lebih besar dari pajak orang dengan penghasilan kecil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement