Sabtu 29 May 2021 05:35 WIB

Hukum Jual-Beli Kucing

Jumhur fuqaha empat mazhab berpendapat jual-beli kucing itu harus dipilah.

Hukum Jual-Beli Kucing. Relawan menyisir kucing liar untuk diberi makan di kawasan Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah.
Foto:

Andai kucing itu bukan binatang terhormat, maka mustahil Rasulullah SAW membiarkan sahabat beliau dijuluki dengan bapaknya kucing kecil (Abu Hurairah). "Kehormatan" kucing tidak berhenti sampai di situ.

Ada hadits sahih yang mencerminkan penghargaan Rasulullah SAW pada kucing. Beliau bersabda: "Ada seorang wanita yang disiksa karena kucing. Wanita itu mengurung seekor kucing sampai mati, akibatnya dia pun masuk neraka. Tatkala mengurung kucing tersebut, dia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, dan tidak juga membiarkannya pergi mencari makan sendiri dengan menangkap serangga" (HR al Bukhari dan Muslim). Jadi, kucing jinak itu, di samping suci, terhormat, dan ada manfaatnya (untuk menakuti tikus, misalnya), juga boleh diperjualbelikan.

Mengenai gagasan adopsi kucing, jika jual-belinya diharamkan, tidak perlu dimunculkan karena malah akan menambah rumit masalah. Adopsi anak manusia saja dilarang (al-Ahzab: 4), apalagi adopsi kucing, apa nasabnya akan disandarkan pada yang mengadopsi?

Jika ragu dengan hukum bolehnya jual-beli kucing, maka bisa ditempuh cara hibah (pemberian), yang punya kucing memberikan kucingnya pada yang berminat, jelas boleh dan sah, tidak perlu menempuh cara adopsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement