REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak masyarakat Indonesia yang memelihara kucing dan anjing. Untuk itu, penting bagi masyarakat Indonesia khususnya Muslim yang menjadi mayoritas mengetahui hukum jual beli kucing dan anjing.
Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof KH Achmad Satori Ismail menjelaskan, sebenarnya melakukan jual beli binatang yang jinak seperti kucing dan anjing, kalau tidak ada manfaatnya tidak boleh. Jadi dalam ajaran Islam, selama tidak ada manfaatnya tidak boleh dilakukan.
Ia menjelaskan, maka dibuka pintunya sedikit, sehingga sebagian ulama membolehkan jual beli anjing. Tapi syaratnya anjing untuk menjaga rumah dan anjing pemburu. "Artinya kalau ada manfaatnya dibolehkan (jual beli anjing)," kata Kiai Satori kepada Republika, Ahad (28/2).
Ia menyampaikan, para ulama berdasarkan hadis yang cukup kuat melarang jual beli anjing. Rasulullah SAW bersabda, melarang memakan hasil menjual anjing.
"Tapi kalau anjing pemburu dan anjing untuk menjaga rumah, artinya bukan untuk senang-senang, maka ada ulama yang membolehkan (jual beli anjing), sama dengan kucing (ada ulama yang membolehkan dan melarang)," jelasnya.
Kiai Satori mengingatkan, masalahnya sekarang makanan kucing dan anjing itu terkadang lebih mahal daripada makanan manusia. Padahal masih banyak orang-orang miskin yang perlu mendapat perhatian dan bantuan.
"Istilahnya masih banyak orang kelaparan, kemudian ada anjing yang diberi makan lebih daripada porsi untuk memberi makan seorang miskin, itu dikhawatirkan seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, dalam pandangan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Huzaemah T Yanggo, hewan peliharaan yang bisa dimakan dan halal tentu hukumnya bisa dijual. Sementara, menjual kucing dan anjing ada dua pendapat ulama.
Ia menerangkan, ada ulama yang membolehkan menjual kucing dan anjing, dan ada ulama yang tidak membolehkan. Tapi menurut pandangannya, kalau anjing untuk berburu di zaman dulu dan anjing untuk melacak atau menangkap penjahat di zaman sekarang, hukumnya boleh dijual.
"Kalau anjing yang digunakan untuk melacak dan menangkap penjahat misalnya, bisa saja (dijual) karena dia selama ini dipelihara, dirawat, dikasih makan," kata Prof Huzaemah kepada Republika, Ahad (28/2).
Ia menambahkan, mengenai hukum menjual kucing juga sama ada dua pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan melarang jual beli kucing. Ulama yang melarang menjual kucing karena ia bukan hewan untuk dimakan.