Senin 01 Mar 2021 14:25 WIB

Jeritan Penghuni Neraka

Penghuni neraka menyesali ketika di dunia tidak taat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Jeritan Penghuni Neraka. Foto: Ilustrasi neraka
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Qatadah telah mengatakan, "Ketahuilah oleh kalian bahwa panjang usia itu merupakan hujah, maka kami berlindung kepada Allah bila dicela karena usia yang panjang. Allah Swt. telah berfirman: Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir? (Fathir: 37) Dan sesungguhnya di antara mereka ada yang diberi usia delapan belas tahun.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Galib Asy-Syaibani.

Abdullah ibnul Mubarak telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari seorang lelaki, dari Wahb ibnu Munabbih sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir? (Fathir: 37) Bahwa usia yang dimaksud adalah dua puluh tahun.

Hasyim telah meriwayatkan dari Mansur, dari Zazan, dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir? (Fathir. 37) Yakni empat puluh tahun.

Hasyim telah meriwayatkan pula dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, bahwa ia pernah mengatakan, "Apabila usia seseorang di antara kalian mencapai empat puluh tahun, maka hendaklah ia bersikap lebih hati-hati terhadap Allah Swt."

Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Usman ibnu Khais'am, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa usia yang dijadikan alasan oleh Allah Swt. terhadap anak Adam, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir? (Fathir: 37) adalah empat puluh tahun.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur ini, dari Ibnu Abbas r.a. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

Kemudian ia meriwayatkan lagi melalui jalur As-Sauri dan Abdullah ibnu Idris yang keduanya dari Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa usia yang dijadikan alasan oleh Allah terhadap anak Adam, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir. (Fathir: 37) adalah enam puluh tahun.

Riwayat ini merupakan riwayat yang paling sahih bersumber dari Ibnu Abbas r.a., maknanya pun adalah yang paling sahih; karena ada hadis yang menguatkannya menurut penilaian kami, bukan menurut penilaian Ibnu Jarir yang menduga bahwa hadis tersebut tidak sahih, mengingat di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang harus diselidiki terlebih dahulu predikat sahihnya.

Asbag ibnu Nabatah telah meriwayatkan dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa usia yang dijadikan alasan oleh Allah untuk mencela mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya: Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir? (Fathir: 37) adalah enam puluh tahun.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Dahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik, telah menceritakan kepadaku Ibrahin ibnul Fadl Al-Makhzumi, dari Ibnu Abu Husain Al-Makki yang menceritakan kepadanya dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Apabila hari kiamat tiba, maka dikatakan, "Di manakah orang-orang yang berusia enam puluh tahun?” Yaitu usia yang disebutkan oleh Allah Swt. di dalam firman-Nya, "Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepadamu pemberi peringatan?”

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ali ibnu Syu'aib, dari Ismail ibnu Abu Fudaik dengan sanad yang sama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Imam Tabrani melalui jalur Ibnu Abu Fudaik dengan sanad yang sama. Hadis ini masih perlu penyelidikan yang lebih lanjut untuk menilai kesahihannya, mengingat keadaan Ibrahim ibnul Fadl; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement