Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah bersantap malam sebelum sholat maghrib.”
Namun, dalam riwayat lain, yang menyebut dahulukan sholat secara mutlak. Ibnu Hazm berpendapat semua sholat harus ditunda apabila makanan telah tersedia dan tidak sah mengerjakan sholat dalam situasi tersebut.
Ada pula yang membatasi sholat dalam hal ini sebagai sholat maghrib saja atau saat sedang berpuasa. Imam Syafi’i memahami larangan ini hanya bagi orang yang sedang lapar saat itu.
Sedangkan Imam al-Ghazali memahaminya dalam konteks kekhawatiran rusaknya makanan yang tersedia itu. Yang jelas, mayoritas ulama berpendapat larangan tersebut hanya mengandung arti makruhnya sholat bukan tidak sahnya sholat. Kemakruhan ini berkaitan dengan terganggunya konsentrasi yang akan mengakibatkan berkurangnya kekhusyukan.