Senin 08 Feb 2021 05:53 WIB

Penjelasan Hadits Soal Tahan Kentut Buat Sholat tidak Sah

Prof Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya tentang pandangan sejumlah ulama.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Penjelasan Hadits Soal Tahan Kentut Buat Sholat tidak Sah
Foto: Republika/Mardiah
Penjelasan Hadits Soal Tahan Kentut Buat Sholat tidak Sah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika telanjur buang angin atau kentut ketika sholat, sholat tersebut otomatis batal. Namun, bagaimana jika seseorang menahan kentut, apakah sholat hukumnya menjadi tidak sah?

Ada hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya melalui istri Nabi, Aisyah r.a. Dia mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada sholat dengan hadirnya makanan dan tidak ada sholat pula bagi orang yang didorong oleh kedua yang buruk (air kecil dan air besar).”

Baca Juga

Prof Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya berjudul 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, para ulama memasukkan buang angin atau kentut di dalam larangan ini. Pengarang kitab Subul as-Salam menyatakan jika yang bersangkutan tidak didorong oleh hal-hal itu dan hanya merasakan adanya “panggilan” untuk membuangnya, maka ini tidak termasuk dalam larangan di atas.

Bahkan seandainya dorongan itu ada, ini hanya dipahami sebagai larangan makruh bukan yang membatalkan sholat. Sementara itu, terkait dengan sholat dan tersedianya makanan, hadits tersebut dipahami dalam arti larangan iqamah (mengajak untuk segera melaksanakan sholat) saat makanan sudah dihidangkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement