Kamis 04 Feb 2021 17:38 WIB

Beli Barang, Apakah Islam Bolehkan Mengambil Cashback?

Ada pandangan yang berbeda terkait cashback.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Beli Barang, Apakah Islam Bolehkan Mengambil Cashback? Penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel.
Foto:

Hakikat jual rumah ditambahkan uang tunai Rp 100 juta  yang ditukar dengan uang Rp 1 miliar adalah, uang tunai 100 juta yang merupakan hadiah ditukar dengan uang tunai Rp 100 juta yang merupakan sebagian dari harga dan rumah ditukar dengan uang tunai Rp 900 juta. Ini adalah jual beli yang terpenuhi syarat beserta rukunnya, maka hukumnya boleh. 

Selain itu, juga dalil dari pendapat ini bahwa lbnu Umar radhiyallahu anhuma meriwayatkan dari Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjual budak dan budak tersebut memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan (bahwa harta budak menjadi miliknya)," (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dalam hadis di atas Nabi SAW tidak memerintahkan untuk memisahkan antara budak dengan hartanya, padahal kemungkinan harta bawaan budak tersebut berbentuk emas atau perak, yang ketika ditukar dengan harga uang emas dan perak haruslah mengikuti kaidah sharfagar tidak terjadi riba ba'i. 

 

Ketiadaan perintah Nabi SAW untuk memisahkan antara budak dengan harta bawaannya dikarenakan status harta hanyalah sebagai pengikut, sedangkan tujuan objek jual-beli adalah budak. Oleh karena itu, menjual rumah yang merupakan tujuan dari akad ditambah dengan uang tunai ditukar dengan uang tunai hukumnya boleh karena hadiah uang tunai hanyalah sebagai pengikut dalam akad jual beli rumah dan bukan tujuan. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement