Kamis 04 Feb 2021 17:38 WIB

Beli Barang, Apakah Islam Bolehkan Mengambil Cashback?

Ada pandangan yang berbeda terkait cashback.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Beli Barang, Apakah Islam Bolehkan Mengambil Cashback? Penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel.
Foto:

Akan tetapi, pendapat yang terkuat dalam kasus ini, wallahu a'lam bahwa cashback dibolehkan. Karena kasus ini dapat ditakhrij dengan permasalahan yang dijelaskan dahulu oleh para ahli fiqih dikenal dengan "Mud ajwah wa dirham bi dirham" (satu mud kurma ajwa ditambah satu dirham ditukar dengan dua dirham). 

Dan yang terkuat dalam kasus "Mud ajwah wa dirham bi dirham" (satu mud kurma ajwa ditambah satu dirham ditukar dengan dua dirham) bahwa ini boleh. Pendapat ini merupakan mazhab Maliki dan didukung oleh Ibnu Taimiyah. 

Dalil pendapat ini bahwa ini adalah jual beli dan hukum asal jual beli boleh berdasarkan firman Allah, 

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

"Allah telah menghalalkan jual beli," (Al-Baqarah ayat 275). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement