REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara cara pedagang untuk melariskan barang dagangannya, yaitu dengan memberikan hadiah bagi pembeli. Terkadang hadiahnya dalam bentuk barang dan terkadang dalam bentuk uang tunai.
Namun, bolehkah pembeli mengambil keuntungan dari cashback? Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, sebagai contoh iklan cashback yakni, "Beli rumah satu miliar dengan cara angsuran sekian per bulan, Anda mendapat hadiah uang tunai Rp 100 juta."
Bagaimana syariat Islam menanggapi transaksi seperti ini? Khalid Al Mushlih dalam tesisnya yang diajukan ke fakultas Syariah, Universitas Islam Muhammad bin Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi dengan judul Al Hawafiz At Tijariyyah At Taswiqiyyah (Daya Tarik dalam Marketing) mengharamkan transaksi ini dan mengategorikannya riba.
Karena sesungguhnya yang terjadi dalam ilustrasi di atas adalah menukar rumah ditambah uang tunai Rp 100 juta dengan uang Rp 1 miliar. Maka, menukar Rp 100 juta dengan Rp 1 miliar merupakan riba fadhl, yaitu menukar mata uang yang sama dengan nominal yang berbeda.
Dan terkadang Rp 100 juta diterima tunai dan Rp 1 miliar dibayar dengan cara cicilan, maka yang terjadi juga riba nasi'ah, karena menukar uang disyaratkan serah terima fisiknya tunai. Dengan demikian terjadilah riba.