Senin 29 Jan 2024 16:22 WIB

Hukum Menjual Barang Cacat dalam Islam

Menjadi kewajiban bagi penjual untuk menampakkan jelas cacatnya barang.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pedagang toko pakaian menunggu pembeli di Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023).
Foto: Antara/Fransisco Carolio
Pedagang toko pakaian menunggu pembeli di Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Manusia adalah makhluk sosial, yang dalam memenuhi kehidupan sehari-harinya membutuhkan bantuan orang lain. Jual beli merupakan aktivitas sehari-hari yang tidak lepas dari kehidupan itu sendiri.

Hukum awal jual beli pun adalah mubah atau boleh karena sebagai sarana untuk manusia saling memberikan manfaat kepada sesama. Namun, dalam praktik tersembunyi, ada saja yang memanfaatkan jual beli ini sebagai alat menipu, mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar atau bahkan menjual barang yang cacat kepada pembeli tanpa sepengetahuan pembelinya.

Baca Juga

Jual beli yang seperti ini ternyata dilarang dalam Islam. Karena dalam Islam, jenis jual beli seperti ini dianggap sebagai penipuan atau kecurangan.

Menjadi kewajiban bagi penjual untuk menampakkan jelas cacatnya barang dan memberitahukan kepada pembeli. Namun, jika tidak memberitahukan kepada pembeli, maka ini adalah penipuan dan kecurangan yang dilarang oleh Rasulullah dalam sabdanya:

"Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual-belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual-beli keduanya."

Dikutip dari buku Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah karya Malahayati, Rasulullah pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu, beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah.

Maka beliau bertanya, "Apa ini wahai penjual makanan?" la menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku."

Hadits ini telah meletakkan dasar praktik jual-beli di antara kaum Muslimin. Seorang Muslim tidak boleh menutupi kecacatan barangnya.

Jika barang dagangannya cacat maka dia harus menampakkannya sehingga pembeli dapat melihat dan menyadari hal itu, sehingga mereka dapat menawar barang itu dengan harga yang sesuai dengan cacat tersebut. Ia tidak boleh mendapatkan barang tersebut dengan harga bilamana barang tersebut sempurna karena dengan demikian penjual telah menggunakan tipu daya dan berlaku curang.

Rasulullah saw bersabda: “Maka tidakkah kamu hendak menampakkannya sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa yang menipu kami (Muslim) maka dia bukan bagian dari kami."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement