Selanjutnya, Ibnu Majah, Imam Abu Dawud, dan beberapa ahli hadits selain mereka merawikan dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi menganjurkan agar seorang suami setelah melangsungkan akad nikah disunnahkan mengusap kepala istri dengan penuh kasih.
Sambil mengusap, seraya berdoa: “Allahumma inni as-aluka khairaha wa khaira maa jabaltaha alaihi, wa audzubika min syarriha wa syarri maa jabaltaha alaihi.” Yang artinya: “Ya Allah, aku memohon dari-Mu kebaikan istriku dan kebaikan dari tabiat yang Kau simpankan pada dirinya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istriku, dan keburukan dari tabiat yang Kau simpankan pada dirinya.”