Rabu 27 Jan 2021 20:21 WIB

Benarkah Arisan Haram dan tak Boleh Dilakukan?

Arisan merupakan aktivitas yang lazim dilakukan masyarakat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Arisan merupakan aktivitas yang lazim dilakukan masyarakat . ilustrasi arisan
Foto:

Ketiga, jika tuan rumah harus menyediakan makanan dan sejenisnya untuk menghormati tamu maka hal itu diperkenankan. Mengeluarkan makanan dan sejenisnya di sini tidak dihitung sebagai bagian dari riba yang haram, namun sebagai bagian dari adab menghormati tamu sebagaimana dipahami oleh kelaziman dan tradisi masyarakat.

Di sisi lain Ustadz Oni menekankan bahwa arisan merupakan pinjaman yang bergilir yang disebut transaksi sosial (tabarru). Di mana hal ini tak dilarang dan justru dianjurkan dalam Islam, selama ada niat untuk menunaikannya sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadits dijelaskan: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“An Abi Hurairata RA qala: qala Rasulillahi SAW: man akhadza amwaalannaasi yuridu adaa-aha addallahu anhu, wa man akhadza amwaalannaasi yuridu itlaafaha atlafahullahu.” 

Yang artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang meminjam harta orang dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.”

Arisan secara umum, kata Ustadz Oni, memiliki motif untuk saling tolong-menolong sesama peserta. Sehingga para anggota berharap dengan angsuran tersebut mereka bisa menabung dalam jumlah tertentu untuk memenuhi hajat mereka atau berutang untuk dilunasi secara berkala.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa dalam arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang. Hal ini juga sesuai jika merujuk pada kaidah umum dalam bermuamalah, yakni:

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم “Al-ashlu fil-asyaa-I al-ibaahatu illa an yadulla dalilun ala at-tahrimi.” Yang artinya: “Pada dasarnya, segala sesuatu termasuk muamalat, boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement