Selasa 19 Jan 2021 18:42 WIB

Bolehkah Korban Bencana Menjarah Logistik Bantuan?

Islam mengajarkan untuk tidak membahayakan atau pun membuat sulit orang lain.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Korban Bencana Menjarah Logistik Bantuan? Pengungsi korban gempa antre untuk mendapatkan bantuan logistik dari TNI AD di Stadion Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat, Ahad (17/1/2021). Berdasarkan data BNPB per 17 Januari pukul 14.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat telah mencapai 73 orang.
Foto:

Meski yang melakukan penjarahan adalah juga korban bencana alam, namun melakukan penjarahan logistik bantuan bencana di tengah perjalanan pendistribusian bantuan tidak dibolehkan. Selain karena dapat membuat kerusuhan dan kesemerawutan pendistribusian bantuan, hal itu juga akan mempersulit orang lain memperoleh bantuan.

Penjarahan logistik bantuan bencana akan membuat korban bencana di lokasi lainnya tidak memperoleh bantuan karena logistik yang sejatinya akan dikirim habis dijarah diperjalanan. Oleh sebab itu, Ustaz Kholiq menjelaskan, dalam kondisi tersebut seorang Muslim dapat mencontoh hubungan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansor yang justru saling mendahulukan orang lain yang membutuhkan sebelum dirinya sendiri. 

 

"Karena itu menjadi kebutuhan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar. Dan sebagai pribadi mukim dalam kondisi darurat semacam itu contoh interaksi Muhajirin dan Ansor, mereka lebih mementingkan orang lain dari diri mereka sendiri walaupun mereka dalam kondisi membutuhkan. Itulah ciri mukmin yang dicintai Allah dan anti penjarahan seperti itu. Kita harus malu dengan orang Jepang misalnya yang dalam kondisi darurat pun mereka masih bisa antre, bisa bersabar, dan tak ada penjarahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement