Selasa 19 Jan 2021 18:42 WIB

Bolehkah Korban Bencana Menjarah Logistik Bantuan?

Islam mengajarkan untuk tidak membahayakan atau pun membuat sulit orang lain.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Korban Bencana Menjarah Logistik Bantuan? Pengungsi korban gempa antre untuk mendapatkan bantuan logistik dari TNI AD di Stadion Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat, Ahad (17/1/2021). Berdasarkan data BNPB per 17 Januari pukul 14.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat telah mencapai 73 orang.
Foto:

Namun, bila dalam kondisi sangat darurat bencana dan banyak orang membutuhkan bantuan sementara ada orang yang mampu tetapi tidak mau mengeluarkan bantuan, maka menurutnya bagi orang-orang yang kelaparan atau kesulitan karena tertimpa bencana alam boleh mengambil barang yang dibutuhkan milik orang yang mampu tersebut.

Catatannya, menurut Ustaz Kholiq, barang yang diambil sesuai kebutuhan dan hanya dalam rangka mempertahankan nyawa, semisal makanan atau kebutuhan pokok. Atau tidak boleh mengambil barang-barang bersifat sekunder karena tidak ada kaitannya dengan kedaruratan dan mempertahankan nyawa. 

"Kalau pun itu harus mengambil karena berlebih dan semestinya orang yang berlebih itu memang memberikan bantuan kepada yang membutuhkan tadi, maka mengambilnya pun mengambil dalam kondisi atau dengan kadar yang memang benar-benar sesuai kebutuhan dengan kadar sesuai untuk mempertahankan nyawanya saja, bukan untuk simpanan atau lainnya," katanya.

Lalu bagaimana bila warga yang menjarah adalah korban bencana alam dan barang yang dijarah juga merupakan barang batuan kebutuhan pokok dari donatur yang akan disuplai ke beberapa lokasi gempa? Dalam kondisi seperti ini, Islam mengajarkan untuk tidak membahayakan atau pun membuat sulit orang lain.

Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqih, yakni tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bantuan yang dikirim donatur memang merupakan hak korban terdampak bencana alam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement