Ahad 17 Jan 2021 11:00 WIB

Mengapa Vaksinasi Covid-19 Perlu Menurut Islam? 

Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian ikhtiar menurut Islam

Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian ikhtiar menurut Islam. Ilustrasi vaksinasi
Foto:

Oleh : Ketua MUI Bidang Dakwah KH M Cholil Nafis, Lc, Ph D   

 

Banyak yang mempertanyakan mengapa keputusan fatwa ini menggunakan istilah suci juga istilah halal, bukankan syarat sesuatu itu dinyatakan halal harus suci dari najis?

Sebenarnya itu penegasan bahwa keputusan suci itu untuk menjelaskan bahwa vaksi ini tidak terbuat dari barang najis dan kalaupun bersentuhan atau bercampur (ikhtilath) dengan najis sedang (mutawassithah) pun prosesnya telah disucikan sesuai dengan tatacara syariat Islam.

Penyebutan halal untuk menunjukan bahwa barang vaksin itu bukan dari babi, anjing atau bagian dari tubuh manusia. Sebab menurut pedoman fatwa MUI tidak ada toleransi sama sekali manakala sesuatu itu terbuat dari babi dan turunannya atau terbuat dari bagian tubuh manusia maka hukumnya haram.

Menurut cerita Aminudin Yakub, teman yang melakukan pemeriksaan atau  audit kehalalan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China bawa ia telah memeriksanya mulai bahan, sumber bahan, proses produksi, fasilitas dan peralatan produksi.

Pertama, terkait Bahan ada tiga hal yang digali yaitu bahan utama, bahan tambahan, dan bahan penolong. Kedua, dari mana sumber bahan-bahan tersebut berasal. Ketiga, bagaimana proses produksinya mulai dari hulu hingga pengemasan dan terakhir adalah memastikan fasilitas dan peralatan produksi tidak terkontaminasi atau bercampur penggunaannya untuk produksi vaksin yang menggunakan bahan yang haram dan najis. 

Penjelasan mengapa vaksin corona sinovac hukumnya suci dan halal?  Karena asal vaksin itu dari virus yang halal dan suci. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, bahwa asal sesuatu itu boleh (al-ashlu fi al-asya’ al-ibahah).

Berarti virus yang dilemahkan atau dimatikan kemudian dijadikan vaksin itu hukumnya boleh. Alasannya karena tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian di antara proses produksinya menggunakan media yang sumbernya dari hewan, yaitu sel vero yang pada awalnya diisolasi dari ginjal monyet hijau Afrika dan serum dari darah sapi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement