Ahad 17 Jan 2021 11:00 WIB

Mengapa Vaksinasi Covid-19 Perlu Menurut Islam? 

Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian ikhtiar menurut Islam

Vaksinasi Covid-19 merupakan bagian ikhtiar menurut Islam. Ilustrasi vaksinasi
Foto:

Oleh : Ketua MUI Bidang Dakwah KH M Cholil Nafis, Lc, Ph D   

Imam Bukhari tidak memberikan bab khusus dalam kitab Shahih al-Bukhârî tentang pencegahan penyakit, namun menghimpun langkah-langkah pencegahan terhadap penyakit, seperti hadits menjaga kebersihan, penggunaan pembersih gigi (siwak), makanan, mandi dan olah raga. Bahkan juga menjalaskan langkah karantina wabah epidemik dan menghindari penyakit al-judzam (leprosy atau lepra). 

Sebenarnya dalam Islam, pencegahan itu bagian dari pengobatan sebagaimana proses pemulihan. Islam mengajarkan agar mencegah dan mengobati diri dari semua penyakit. Sebab setiap penyakit pasti ada obatnya,  namun tidak boleh berobat dengan yang haram. Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.” (HR Abu Daud dari Abu Darda). Karenanya, vaksinasi penyegahan  Covid-19 harus terjamin kehalalannya. 

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 bahwa pemerintah telah  menetapkan enam jenis vaksin virus Corona Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Yaitu vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd. 

Dari enam jenis vaksin tersebut hanya vaksin corona sinovac yang mendaftarkan sertifikat halal di Indonesia. Karenanya, tim audit halal hanya mememeriksanya yang kemudian ditetapkan hukumnya oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 02 Tahun 2021  bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) adalah suci dan halal.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement