Syekh Yusuf Al-Qaradawi
Dalam buku Fiqih interaksi Muslim dan non Muslim juga disebutkan Syekh Prof Yusuf Al-Qaradawi menjadi salah seorang ulama yang membolehkan ucapan selamat natal.
Ia berpendapat, merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain.
Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah (selamat) saat perayaan agama lainnya.Maka sebagai pemeluk Islam, agama tidak melarang umat untuk memberikan tahniah kepada non Muslim sesama bangsa atau lingkungan tetangga dalam hari besar agama mereka.
Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
"Kebolehan memberikan tahniah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu."
Kendati membolehkan ucapan selamat Natal, namun Syekh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.