REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada berbagai macam pendapat agama terkait hukum suatu aktivitas atau kegiatan Umat Islam. Pendapat-pendapat atau bahkan fatwa tersebut merupakan ijtihad dari para ulama dalam rangka kehati-hatian agar terhindari dari dosa.
Kehati-hatian dalam bertindak ini memang menjadi sifat yang selalu diajarkan untuk dilaksanakan agar menjadi Muslimyang bertakwa.
Begitu juga yang terjadi pada masalah hukum mengucap selamat Natal setiap 25 Desember bagi Umat Islam. Ada pendapat yang membolehkan mengucapkannya, ada pula yang melarangnya sama sekali. Republika.co.id merangkum beberapa pendapat ulama tentang hukum mengucap selamat Natal:
Syekh Al-'Utsaimin
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat, dalam bukunya Fiqih interaksi Muslimdan non Muslimmenyebut Syekh Al-'Utsaimin menjadi salah seorang ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal. Dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin disebutkan:
“Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.”