Kamis 26 Nov 2020 06:45 WIB

Sholat Gaib setelah Lewat Satu Bulan

Sholat gaib setelah lewat satu bulan

Sholat Gaib setelah Lewat Satu Bulan. Ilustrasi
Foto:

Hadits yang menjelaskan tentang shalat ghaib tidak hanya terjadi pada kasus kematian raja Najasyi saja, tetapi Nabi saw sendiri pernah melaksanakan shalat ghaib kepada yang lainnya. Seperti peristiwa yang terjadi kepada seorang wanita penjaga masjid, ketika Nabi saw merasa kehilangan wanita penjaga masjid tersebut, salah seorang sahabat menginformasikan bahwa wanita itu telah meninggal dan Nabi saw meminta informasi di mana kuburnya, kemudian beliau shalat jenazah untuknya. Dalam kasus ini Nabi saw meyakini sudah ada shalat jenazah atasnya, tetapi beliau bermaksud untuk shalat jenazah atasnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi saw,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا فَقَالُوا مَاتَ. قَالَ أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِى. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ فَقَالَ دُلُّونِى عَلَى قَبْرِهِ فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), sesungguhnya seorang perempuan hitam atau seorang muda yang biasa menyapu masjid tidak kelihatan kepada Rasulullah saw, lalu beliau bertanya tentangnya. Para sahabat menjawab, “Ia sudah meninggal.” Lalu beliau bertanya, “Mengapa kamu tidak memberitahu kepadaku?” Ia berkata, “Seolah mereka menganggap remeh persoalan ini.” Lalu beliau bersabda, “Tunjukkan kepadaku di mana kuburnya.” Lalu mereka menunjukkannya kemudian beliau shalat atasnya [HR. Muslim].

Dalam hadits lain terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw pernah shalat jenazah kepada salah satu ahli kubur yang terlewati dalam perjalanan.  

عَنِ ابْنِ نُمَيْرٍ قَالَ انْتَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه مسلم].

Dari Ibnu Numair (diriwayatkan) berkata, Rasulullah saw pernah pergi ke satu kuburan yang baru, lalu ia shalat atasnya dan mereka (sahabat) bershaf di belakangnya dan ia bertakbir empat kali [HR. Muslim].

Dari beberapa hadits yang sudah dijelaskan tersebut maka kami berpendapat bahwa fi’liyah Nabi saw itu menunjukkan kebolehan melaksanakan shalat ghaib tanpa dikaitkan dengan sebab apapun yang Nabi sendiri tidak menyebutkannya. Shalat jenazah secara ghaib dapat dilakukan ketika mendapat kabar seseorang telah meninggal dunia baik jasadnya diketahui maupun tidak, baik sudah ada yang menshalatkan maupun tidak. Shalat jenazah secara ghaib juga dapat dilakukan baik di tempat shalat (mushala) seperti kasus shalat untuk raja Najasyi maupun di kubur orang yang meninggal seperti kasus shalat untuk perempuan penjaga masjid.

Waktu Shalat Jenazah

Pelaksanaan shalat jenazah bisa dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan shalat atasnya. Shalat jenazah juga dapat dilakukan di kubur beberapa hari setelah kematiannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan beberapa hadits Nabi saw sebagai berikut,

عَنِ الشَّعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا [رواه مسلم].

Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw pernah shalat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali [HR. Muslim].

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ [رواه البيهقى].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw pernah shalat atas suatu kubur sesudah tiga hari kemudian [HR. al-Baihaqi].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ شَهْرٍ [رواه البيهقى].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw pernah shalat atas suatu kubur setelah satu bulan [HR. al-Baihaqi].

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ وَالنَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَائِبٌ فَلَمَّا قَدِمَ صَلَّى عَلَيْهَا وَقَدْ مَضَى لِذَلِكَ شَهْرٌ [رواه الترمذى].

Dari Said bin Musayyab (diriwaytkan), bahwa Ummu Sa’d  meninggal sementara Nabi saw tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau menshalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya) [HR. at-Tirmdizi].

Berdasarkan hadits-hadits di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan shalat jenazah baik orang yang meninggal itu sudah dikubur atau sesudah beberapa hari dari kematiannya seperti tiga hari atau satu bulan. Penyebutan masa waktu dalam hadits tersebut tidaklah menunjukkan pembatasan waktu kebolehan seseorang untuk menshalatkan jenazah, sehingga boleh hukumnya bagi seseorang untuk menshalatkan jenazah dikarenakan suatu hal setelah jenazah dikubur hingga beberapa hari atau bulan.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 11 Tahun 2019

 

https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/04/25/shalat-ghaib-setelah-lewat-satu-bulan/

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement