Rabu 07 Oct 2020 23:23 WIB

Pendidikan Seks Islam Wajar, Ini Batasannya Menurut LBM-NU

Pendidikan seks dalam Islam dipandang wajar dengan batasan-batasan tertentu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Pendidikan seks dalam Islam dipandang wajar dengan batasan-batasan tertentu. Ilustrasi nikah suami istri.
Foto:

photo
Ilustrasi suami istri - (Pixabay)

Dalam kitab Risalah ad-Dima at- Thabi'iyah li an-Nisaa karya Syekh Ibnu Utsaimin dijelaskan dengan detail perkara menstruasi (haid) mulai makna menstruasi, hikmahnya, hingga detail masa haid dan jangka waktunya. Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, haid yang merupakan darah alami yang keluar tanpa sebab sakit, luka, jatuh, atau melahirkan itu memiliki perbedaan yang sangat jelas di masing-masing perempuan.

Dia menegaskan, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari pendidikan seks dalam diskursus haid ini. KH Moqsith menambahkan, pendidikan seks terkait dengan syariat, seperti haid justru dapat dihukumi sebagai hukum yang wajib atau fardhu 'ain bagi setiap mukallaf (Muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama). Sedangkan pendidikan seks yang lingkupnya lebih privat dihukumi boleh asalkan dapat disesuaikan dengan usia anak laki-laki maupun perempuan yang menyimaknya. Dalam Alquran surat al-Baqarah penggalan ayat 187: أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari di bulan puasa bercampur (melakukan hubungan badan) dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka."

Menurut Kiai Moqsith, redaksi yang menyebutkan, suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian yang masing-masing saling membutuhkan itu dapat dipahami sebagai metafora atau majazi. Alquran juga menyebutkan istri adalah 'ladang' bagi laki-laki, maka dianjurkan 'bercocok tanam' dengan cara yang disukai. "Yang penting 'bercocok tanamnya' di lokasi yang memungkinkan bisa tumbuh 'buah'. Bukan di lokasi yang diharamkan oleh mayoritas ulama," ujar dia.

Pendidikan seks dalam ranah privat juga tak lepas dari adab yang menyertainya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat an-Nisa penggalan ayat 19 berbunyi: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ "Dan bergaullah dengan mereka secara baik (patut)." Pergaulan antara keduanya yang dimaksud meliputi kata-kata, harta, dan perbuatan (lahiriah dan batiniah).

Dalam konteks berhubungan intim, baik suami maupun istri memiliki hak untuk mendapatkan hal tersebut. Keduanya harus saling melayani kecuali dalam kondisi yang membahayakan dari segi agama maupun fisik. Maka, jika salah satu pasangan dalam kondisi yang tidak sehat secara fisik, ulama pun memberikan tenggat waktu pemenuhan hak dalam berhubungan intim.

 

Berdasarkan pendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanbali, tenggat maksimum pemenuhan hak kepada pasangan dilakukan setiap empat bulan sekali. Hal ini disandarkan pada hujjah: لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ 'lilladzina yu'luna mina-nisaihim' "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya." (QS Al-Baqarah: 226)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement