Rabu 07 Oct 2020 23:23 WIB

Pendidikan Seks Islam Wajar, Ini Batasannya Menurut LBM-NU

Pendidikan seks dalam Islam dipandang wajar dengan batasan-batasan tertentu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Pendidikan seks dalam Islam dipandang wajar dengan batasan-batasan tertentu. Ilustrasi nikah suami istri.
Foto: Pixabay
Pendidikan seks dalam Islam dipandang wajar dengan batasan-batasan tertentu. Ilustrasi nikah suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, Islam dikenal sebagai agama yang menjadi tuntunan hidup. Tidak heran jika kehidupan rumah tangga ikut diatur dalam ilmu fikih, termasuk pendidikan seks. Membicarakan pendidikan seks sejatinya perlu diatur dengan pendekatan humanis etik yang dapat diterima dengan baik oleh publik. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Bidang Qanuniyah, KH Mahbub Maafi, mengatakan, hukum mempelajari pendidikan seks adalah boleh.

Ranah pendidikan seks yang luas pun terdiri atas beragam diskursus. Dalam pembahasannya, diperlukan standar diksi yang baik untuk dicerna publik agar tidak disalahpahami. "Mempelajari pendidikan seks seperti bagaimana bersenggama antara suami dengan istri boleh. Asal menurut saya harus dibicarakan dengan diksi yang tepat agar publik tidak salah paham," kata KH Mahbub saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, salah satu pendidikan seks yang diajarkan dalam Islam adalah tentang bagaimana kesiapan dalam pernikahan, salah satunya tentang usia pernikahan. Meski tak ada dalil khusus yang membatasi usia dalam pernikahan, ulama berbeda pendapat tentang pernikahan perlu dibatasi berdasarkan usia atau tidak. Menurut Kiai Mahbub, terdapat pandangan yang luas yang membicarakan hal itu. Yakni yang melarang pembatasan usia dalam pernikahan, dan yang membolehkan melakukan pembatasan usia minimum seseorang dalam pernikahan.

Dia pun menjelaskan, boleh-boleh saja negara membatasi usia pernikahan. Warga negara pun wajib hukumnya untuk mengikuti hal tersebut. Namun, kata dia, apabila pembatasan usia pernikahan oleh negara itu ternyata tidak sesuai dengan pandangan pribadi, maka yang bersangkutan diperkenankan mengajukan judicial review untuk menyanggahnya. Sebab, hal itu masuk ke dalam konteks bernegara. Perlakuannya pun harus disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku yang telah disepakati bersama.

Diskursus pendidikan seks juga dapat meliputi fungsi-fungsi reproduksi perempuan. Di dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, tak sedikit diskursus tersebut dijabarakan oleh para ulama. "Terkait fungsi-fungsi reproduksi seperti menstruasi, hamil, menyusui, dan melahirkan, itu banyak diajarkan di kitab-kitab fikih," kata Wakil Ketua LBMNU Bidang Maudlu'iyyah, KH Abdul Moqsith Ghazali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement