Kamis 21 May 2020 05:20 WIB

Alasan Mengapa Kita Dilarang Bawa Tulisan Allah di Toilet?  

Membawa tulisan berlafalkan Allah di toilet bentuk cacatnya adab.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Membawa tulisan berlafalkan Allah di toilet bentuk cacatnya adab. Ilustrasi lafal Allah
Membawa tulisan berlafalkan Allah di toilet bentuk cacatnya adab. Ilustrasi lafal Allah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Seseorang terutama umat Islam yang hendak melakukan buang hajat, maka ada beberapa adab yang harus diperhatikan. Di antaranya tidak boleh membawa sesuatu bertuliskan lafal Allah. 

"Jika seseorang hendak masuk ke dalam tempat buang hajat atau toilet maka disunnahkan untuk tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah atau Nabi muhammad," kata Ustaz Muhammad Aqil Haidar dalam bukunya "Adab Membuang Hajat." 

Baca Juga

Hal ini kata dia, sebagaimana diutarakan Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab yang artinya: "Hukum masalah ini ulama Mazhab Syafii mensunnahkan untuk tidak membawa sesuatu yang di dalamnya menyebutkan asma Allah ketika hendak menuju tempat buang hajat. Akan tetapi tidak diwajibkan."  

Imam Ghazali menyamakan antara membawa sesuatu bertuliskan Allah ataupun Nabi Muhammad. "Dalam kitabnya (Ihya’ dan al-Wasith) Imam 

Ghazali menyamakan hukumnya antara membawa sesuatu yang menyebutkan asma Allah ataupun menyebutkan nama nabi Muhammad SAW sama-sama dimakruhkan membawanya ke dalam tempat buang hajat."

Ustaz Muhammad Aqil mengatakan dalil yang dipakai adalah hadits dari Anas bin Malik RA berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke WC meletakkan cincinnya.“ (HR Arba'ah) 

Imam Syairazi mengatakan bahwasanya terdapat ukiran bertuliskan Muhammad Rasulullah pada cincin nabi. "Sesungguhnya nabi meletaknya karena di dalamnya ada tulisan Muhammad Rasulullah."

Imam Syairazi menjelaska, ada beberapa ketentuan mengenai adab tidak boleh membawa nama Allah ini ketika buang hajat. 

Jumhur ulama mengatakan hukum dari membawa sesuatu yang bertuliskan Allah dalam buang hajat adalah makruh saja.  

"Sedangkan sebagian lagi menganggap bahwasanya tidak masalah jika membawa hal tersebut ketika buang hajat," katanya.  

Sebagaimana disebutkan Imam Nawawi beberapa ulama yang membolehkan. "Ibnu mundzir menceritakaan bahwa beberapa tabiin, Ibn Musayyib, Hasan , dan Ibn Sirin 

membolehkan membawanya sesuatu yang bertuliskan Allah ke dalam tempat buang hajat." 

Ustadz Muhammad Haidar mengatakan, dimakruhkanya membawa sesuatu 

bertuliskan Allah ini berlaku jika seseorang buang hajat di dalam toilet. Akan tetapi bagi mereka yang buang hajat di ruang terbuka apakah berlaku juga adab ini?  

Imam Nawawi mengatakan ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan berlaku khusus dalam toilet. Ada pula yang mengatakan berlaku juga meski di ruang terbuka. Sebagaimana disebutkan: 

 "Apakah adab ini khusus untuk toilet saja? Ada dua pendapat. Syekh Abu Hamid berkata: khusus dalam bangunan saja (toilet). Sedangkan mayoritas mengatakan adab ini berlaku baik di dalam toilet ataupun ruang terbuka."

Menurutnnya, lafaz Allah yang dianjurkan untuk dilepas sebelum masuk ke tempat buang hajat tidak harus  berbahasa arab. Lafadz Allah yang dituliskan dengan huruf latin pun dianjurkan untuk tidak dibawa. Maka jika seseorang memakai kaos atau pakaian yang terdapat lafal Allah atau Muhammad Rasulullah, sebaiknya dilepas terlebih dahulu sebelum buang hajat. "Meskipun tulisanya menggunakan huruf selain Arab," katanya.

Karena banyak sekali pakaian yang didalamnya ada lafaz Allah atau Muhammad yang tidak disadari pemakainya. Misalnya dalam logo suatu madrasah, lembaga atau organisasi.  "Maka harus diperhatikan betul apakah pakaian yang kita gunakan 

itu ada lafal Allah atau Muhammad sebeluum kita masuk ke dalam tempat buang hajat," kata dia menyarankan. 

Hal di atas kata Ustaz Muhammad Haidar, berbeda ketika sebaliknya, jika yang tertulis bukanlah lafadz Allah atau nama nabi Muhammad, maka tidak ada keharusan melepasnya terlebih dahulu. Meskipun tulisanya memakai bahasa Arab. "Karena huruf Arab tidak memiliki keistimewaan apapun dari sisi ini," katanya.  

Hal ini penting untuk diperhatikan karena masih banyak masyarakat awam yang menganggap tidak boleh ada tulisan Arab sedikitpun dalam toilet, atau tertulis di sebuah sepatu atau sandal. Karena menganggap jika sampai menginjak tulisan Arab yang ada di sepatu atau sandal sama saja menghina agama Islam. "Ini merupakan anggapan yang salah," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement