REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian masyarakat Indonesia masih ada yang membuang hajat sembarangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2022 ada 5,86 persen rumah tangga di Indonesia masih melakukan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka.
Islam melarang seorang Muslim buang hajat sembarangan. Baik itu hajat kecil ataupun hajat besar. Apabila seseorang hendak buang air kecil (BAK) ataupun buang air besar (BAB), jangan lakukan di sembarang tempat apalagi di tempat-tempat umum di mana orang-orang biasa beraktivitas. Karena boleh jadi kotoran tersebut bisa terinjak atau pun terduduki orang lain yang menyebabkan orang lain mengeluarkan kata-kata umpatan bagi orang yang buang hajat sembarangan. Karena itu, ketika ingin BAK dan BAB carilah toilet.
Ada tiga tempat yang tidak boleh bagi seseorang BAB atau BAK. Ini sebagaimana kitab at Targhib wa Tarhib menuliskan sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ahmad.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِتَّقُوالْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ قِيْلَ مَا الْمَلَا عِنُ الثَّلَاثُ يَارَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَالَ : أَنْ يَقْعُدَأَحَدُكُمْ فِى ظِلٍّ يَسْتَظِلُّ بِهِ أَوْفِى طَرِيْقٍ أَوْفِى نَقْعِ مَاءٍ.
Artinya: Nabi Muhammad SAW bersabda: Hindari olehmu tiga perkara yang bisa mendatangkan laknat. Ditanya Rasulullah: Apakah tiga hal yang mendatangkan laknat itu ya Rasulullah? Nabi bersabda: Buang hajat salah seorang dari kamu di tempat yang teduh yang mana orang akan berteduh di tempat itu, atau buang hajat di jalan, atau buang hajat di genangan air.
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa jangan sekali-kali BAK atau BAB di tempat-tempat yang sering digunakan orang untuk berteduh. Misalnya di bawah pohon atau bahkan di halte. Sebab orang lain akan menginjak atau bahkan menduduki kotorannya dan membuat mereka marah atau bahkan mengeluarkan ucapan yang melaknat orang yang buang hajat.
Begitu pun jangan sekali-kali BAK atau BAB di jalan yang di mana orang sering berlalu lalang. Sebab boleh jadi orang lain menginjak kotoran tersebut dan membawanya hingga ke rumah atau tempatnya bekerja. Dan jangan juga BAK atau BAB di genangan air, semisal di tempat-tempat penampungan air yang sering digunakan airnya oleh masyarakat.