Keenam, mengiringi jenazahnya ketika meninggal sampai ke pemakaman
Dalam agama Islam, mengiringi jenazah kerabat atau sesama Muslim hingga ke tempat pemakaman adalah sebuah tindakan yang tidak hanya dianggap sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban dan bentuk penghormatan yang sangat penting. Praktik ini tidak hanya merupakan bagian dari tradisi dan budaya, tetapi juga didasarkan pada ajaran-ajaran agama yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan solidaritas di antara umat Muslim.
مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
Barangsiapa yang mengiring jenazah seorang muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridha Allah, orang itu mengiringi jenazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47)