Rabu 24 Apr 2024 20:05 WIB

Hakim di Era Rasulullah, Sahabat, dan Tabiin  

Rasulullah SAW adalah kepala negara sekaligus menjadi hakim tunggal.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Rasulullah SAW. Ilustrasi
Foto:

Rasulullah SAW juga mengutus juga Muadz bin Jabal ke Yaman, lalu beliau bertanya, “Bagaimana kamu harus memutuskan perkara?" Ia menjawab, "Aku akan memutuskan berdasarkan keterangan dalam Kitabullah." Beliau bertanya lagi, “Apabila tiada keterangan dalam Kitabullah?" Ia menjawab, “Maka berdasarkan sunnah Nabi.” Rasulullah bertanya lebih lanjut, "Apabila tidak ada keterangan dalam sunnah Nabi?" Ia menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pemikiranku.” Beliau berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah."

Setelah mencermati keputusan-keputusan Rasulullah dan perhatian beliau terhadap urusan para hakim yang beliau kirim, dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan pada zaman Rasulullah sangat jelas dan memiliki tujuan pasti, merealisasikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, dan layak untuk menjadi dasar bagi sistem peradilan tipe utama bagi sistem yang paling teliti dan maju.

Di era sahabat

Pada masa pemerintahan Abu Bakar, persoalan kekuasaan kehakiman hanya meneruskan seperti pada masa Rasulullah SAW karena singkatnya masa pemerintahan Abu Bakar dan juga karena kesibukannya memerangi kaum muslimin yang murtad dan kaum pembangkang yang enggan membayar zakat.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, menurut Ibnu Khaldun dalam kitabnya yang berjudul Muqaddimah mengatakan, bahwa orang pertama yang memberikan jabatan kekuasaan kehakiman dalam wilayah-wilayah pemerintahan Islam adalah Umar bin Khattab. Ia mengangkat Abu Darda sebagai hakim di Madinah, mengangkat Qays bin Abdul-Ash menjadi hakim di Mesir, mengangkat Syuraih bin Harits Al-Kindi sebagai hakim Kufah, dan mengangkat Abu Musa Al-Asy'ari sebagai hakim Bashrah. 

Ia juga berkirim surat kepada Amr bin Al-Ash agar mengangkat Kaab bin Yasar sebagai hakim Mesir dan menugaskan Ubadah bin Ash-Shamit sebagai hakim ke Syam dan pengajar di sana.

Pada masa Usman bin Affan kekuasaan kehakiman sedikit lebih maju daripada masa sebelumnya yaitu seperti tempat melakukan peradilan sudah memiliki kantor sendiri sementara dua khalifah sebelumnya masih dilaksanakan di masjid.

Pada era kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk mengembangkan kekuasaan kehakiman dikarenakan keadaan negara tidak stabil, yaitu mulai banyak timbul perpecahan antara umat Islam. Akan tetapi, terkait kekuasaan kehakiman yang identik dengan peradilan dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib yang Rasulullah SAW sendiri memuji tentang peradilan yang terbaik di antara sahabat adalah peradilan Ali bin Abi Thalib.

Ali bin Abi Thalib menyelesaikan langsung masalah kekuasaan kehakiman hingga pemerintahan selama di Madinah. Akan tetapi, pada saat Ali bin Abi Thalib ke Bashrah beliau mengangkat Abdullah bin Abbas untuk menggantikannya di Madinah untuk menjabat di pemerintahan sekaligus dalam bidang kekuasaan kehakiman, serta mengangkat Abu Aswad Al-Dua’ali untuk menjabat pemerintahan merangkup bidang kekuasaan kehakiman di Bashrah namun pada akhirnya Abu Aswad Al-Dua’ali dipecat

Setelah era Khulafaurrasyidun terjadi pemisahan kekuasaan. Kewenangan pengangkatan para hakim dipindahkan dari kepala negara dan Amirul Mukminin kepada Ketua Mahkamah Agung di wilayah Timur Islam dan Qadhi Al-Jamaah di wilayah Barat, yang dalam konsep kontemporer sama dengan Ra`is Majlis AlQadha' Al-A'la (Ketua Mahkamah Agung).

Dibentuk pula sistem pembukaan catatan peradilan, yang mencatat keputusan-keputusan yang dikeluarkan peradilan demi menjaga hak-hak. Disamping membentuk sebuah kantor untuk menangani ganti rugi atas apa yang tidak dapat dilakukan oleh hakim. Terutama jika salah satu pihak yang terlibat dalam kasus atau persengketaan adalah pejabat tinggi dan otoritas yang berwenang, kerabatnya, dan para ajudannya atau kelompoknya. Dewan ini diselenggarakan dibawah kepemimpinan khalifah, walikota, dan hakim agung. 

Peradilan ini mengalami perkembangan pesat terutama pada era kekhalifahan Dinasti Abbasiyah sejalan dengan semakin luasnya wilayah kekuasaannya dan bertambah banyak profesi dan keistimewaannya.

Diciptakan pula jabatan hakim agung, yang diselenggarakan di pusat pemerintahan. Dewan ini bertanggung jawab dalam memilih hakim dan mengangkat mereka. Orang pertama yang menduduki jabatan ini adalah Al-Qadhi Abu Yusuf pada era Khalifah Harun Ar-Rasyid. Mereka juga memperhatikan pengorganisasian kantor peradilan dan pencatatan. 

Pada masa lalu, belum dikenal juru tulis peradilan yang mencatat. Yang ada hanyalah penulis hakim (panitera) yang mendampinginya dengan membawa catatan dalam sapu tangan.  Orang pertama yang menjabat sekretaris hakim di Mesir adalah Muhammad bin Masruq. 

Sumber:

Alqur'an dan Sunnah Berbicara tentang Kekuasaan oleh Dr. Thaha Ahmad Az Zaidi

Skripsi milik Hagi Mafriadi dengan judul Kekuasaan Kehakiman pada Masa Khulafa Al-Rasyidin Perspektif  Hukum Tata Negara Islam 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement