Kamis 04 Apr 2024 16:02 WIB

Emas, Perhiasan, dan Perak Wajib Dizakati, Ini Ketentuannya

Allah SWT sudah menegaskan kewajiban zakat emas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Karyawan menunjukkan koleksi emas perhiasan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta.
Foto:

Syarat kedua, emas dan perak yang wajib dizakati adalah sampai haulnya. Artinya, emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

Syarat ketiga, emas dan perak yang wajib dizakati adalah sampai nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram (mengikuti harga buyback emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Dilansir dari laman resmi Baznas RI, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram. Kadar zakatnya adalah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Penghitungan:

2,5 persen x jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Contoh, bapak fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu dikonversikan dulu nilainya dengan harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya, Rp 1 juta per gram, maka 100 gram emas senilai Rp 100 juta. Zakat emas yang perlu bapak fulan tunaikan adalah 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta.

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Zakat perhiasan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement