Kamis 04 Apr 2024 16:02 WIB

Emas, Perhiasan, dan Perak Wajib Dizakati, Ini Ketentuannya

Allah SWT sudah menegaskan kewajiban zakat emas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Karyawan menunjukkan koleksi emas perhiasan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta.
Foto:

Zakat Perhiasan

Perhiasan adalah benda yang digunakan untuk memperindah dan mempercantik diri. Memberikan nilai tambah bagi keindahan yang dimiliki oleh seseorang. Biasanya perhiasan berbentuk kalung, cincin, gelas, liontin, mahkota, dan lain sebagainya.

Unsur yang paling umum ditemukan dalam perhiasan adalah emas dan perak. Sehingga, menjadi pertanyaan bagi umat muslim tentang bagaimana hukum zakat dari perhiasan. Namun, apabila tidak mengandung unsur emas dan perak, maka perhiasan tidak masuk ke dalam kategori perhiasan.

Secara hukum, zakat perhiasan memiliki dua jenis dalil, yaitu dalil umum dan dalil terapan. Penggunaan dalil ini dapat menjadi pijakan kita untuk menelaah bagaimana hukum zakat dari perhiasan.

Dalil umum hukum zakat dari perhiasan tercatat dalam firman Allah SWT pada Surat At-Taubah Ayat 34-35, sebagaimana dituliskan di atas.

Selain firman Allah SWT, ada hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka." (HR Imam Muslim)

Dalil terapan soal zakat perhiasan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement