Kamis 04 Apr 2024 16:02 WIB

Emas, Perhiasan, dan Perak Wajib Dizakati, Ini Ketentuannya

Allah SWT sudah menegaskan kewajiban zakat emas.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Karyawan menunjukkan koleksi emas perhiasan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta.
Foto:

Dalil Terapan Soal Zakat Perhiasan

Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah SAW bersama anak wanitanya, yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?”

Dia menjawab, “Belum.”

Rasulullah SAW lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”

Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud)

Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah SAW, lalu beliau berkata, “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?”

Aisyah pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.”

Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?”

“Belum,” jawab Aisyah.

Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.” (HR Abu Daud)

Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas."

Rasulullah SAW bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.”

Rasulullah SAW bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.” (HR Imam Ahmad)

Ketiga dalil terapan di atas secara spesifik menunjukkan setiap emas ataupun perak yang dibuat menjadi perhiasan, maka wajib dizakatkan. Selama memiliki unsur emas dan perak, setiap perhiasan harus dibayar zakatnya.

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, nisab zakat perhiasan sama seperti zakat emas dan perak. Untuk perhiasan emas, maka bila harganya setara dengan 85 gram emas, maka dikenakan 2,5 persen dari harga perhiasan untuk membayar zakat. Pun sama dengan perhiasan perak, apabila harga perhiasan tersebut telah mencapai 595 gram, maka wajib dibayar zakatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement