Kamis 04 Jan 2024 16:09 WIB

Imam Sholat Kolaps, Lanjutkan atau Batalkan Sholat? Ini Kata Ulama

Seorang makmum harus menggantikan posisi imam untuk melanjutkan sholat berjamaah.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi sholat berjamaah.
Foto:

Hal tersebut, menurut Kiai Cholil berdasarkan dalil:

قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر. أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي: تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته

Artinya:

“Sholat sekali waktu wajib dihentikan atau dibatalkan dan terkadang boleh dibatalkan karena sebuah alasan. Adapun alasan yang mewajibkan penghentian sholat karena darurat adalah sebagai berikut, yaitu pembatalan sholat wajib sekalipun karena menyelematkan orang yang minta tolong sekalipun permintaan tolong itu tidak ditujukan secara khusus untuk orang yang sedang shalat contohnya orang sholat yang menyaksikan orang lain terjatuh ke dalam air dalam, atau seseorang yang sedangkan diserang oleh binatang tertentu, atau seseorang yang sedang dianiaya oleh orang zalim, sementara orang yang sedang sholat itu mampu menolongnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz II, halaman 37).

Anggota Divisi Fatwa dan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid berpendapat yang sama dengan Kiai Cholil. Menurutnya, dalam situasi genting seperti di video maka harus ada yang melanjutkan sholat berjamaah dan ada pula yang menolong imam yang sedang kolaps tersebut.

Mereka yang membatalkan sholatnya harus segera menolong kesehatan sang iman tersebut. Sementara itu, seorang makmum pengganti imam harus yang baik bacaannya.

 

"Dalilnya yang sakit disehatkan. Sholat berjamaah harus terus dilanjutkan," kata Wawan kepada Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement